Monday, February 6, 2017

Ketertiban Umum 8 Tertib Hukum Forex

Perda 9 2012 ttg Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. docx b. bahwa penyelenggaraan ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat Menjadi Urusan wajib Yang Menjadi kewenangan pemerintah Daerah Yang dalam pelaksanaannya Harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf DAN huruf b, Perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesien Jahr 1945 2. Undang-Undang Nomor 5 Jahr 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien 3. Undang-Undang Nomor 8 Jahr 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 3209 ) 4. Undang-Undang Nomor 39 Jahr 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 3886) 5. Undang-Undang Nomor 23 Jahr 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Jahr 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 4010) 6. Undang-Undang Nomor 28 Jahr 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 4247) 7. Undang-Undang Nomor 7 Jahr 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesien Nomor 4377) 8. Undang-Undang Nomor 32 Jahr 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 4437) sebagaimana Telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Jahr 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Jahr 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 4844) 9. Undang - Undang Nomor 38 Jahr 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 4444) 19. Badan, adalah sekumpulan orang danatau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan Usaha maupun yang tidak melakukan Usaha yang meliputi perseroan Terbatas , perseroan komanditer, perseroan Verschiedenes, badan Usaha MILIK Negara, atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, antara gelegen firma, Kongsi, Koperasi, dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 20. Pedagang kaki lima, adalah seseorang Yang melakukan kegiatan Usaha perdagangan dan jasa Yang menempati Tempat-Tempat Prasarana kota dan fasilitas Umum baik Yang mendapat izin Dari pemerintah Daerah maupun Yang tidak mendapat izin pemerintah Daerah antara gelegen badan Jalan, trotoar, saluran Luft, Jalur Hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan. 21. Halte, adalah Tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan Tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang danatau barang Yang bersifat tidak 22. Parkir, adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 23. Bangunan, adalah setiap yang dibangun diatas persil yang meliputi rumah, gedung, kantor, pagar dan bangunan lainnya yang sejenis. 24. Hiburan, adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk Usaha Yang dapat dinikmati setiap orang dengan Nama dan dalam bentuk apapun Oleh, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas Yang werden gestellt baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. 25. Ternak Potong, adalah Hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, Kerbau, domba, Babi, kuda dan Hewan Verschiedenes Yang dagingnya lazim dikonsumsi. 26. Pemasukan ternak, adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar Daerah Kota Tangerang Selatan untuk keperluan dipotong danatau diperdagangkan. 27. Pencemaran, adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan Dari Pabrik, sampah Minyak, atau so bald wie möglich, akibat Dari pembakaran segala macam bahan kimia Yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap Lingkungan, Kesehatan Umum dan kehidupan 28. Keadaan darurat, adalah Suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat TERTIB JALAN, Angkutan JALAN, Angkutan SUNGAI, DAN PERPARKIRAN (1) Setiap pejalan kaki wajib berjalan di Tempat yang Telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan . (2) Setiap orang yang akan menyeberang Jalan wajib menggunakan sarana Jembatan penyeberangan orang danatau Rambu penyeberangan Zebraquer Yang Telah werden gestellt. (3) Setiap orang yang akan menggunakanmenumpang kendaraan Umum wajib menunggu di halte atau Tempat pemberhentian kendaraan Umum Yang Telah (4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berperilaku tertib, disiplin, konsentrasi, mencegah hal-hal Yang dapat merintangi, membahayakan Datenschutz und Sicherheit Dan keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. (5) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dan pengendara sepeda. (6) Setiap pengemudi kendaraan Umum wajib menunggu, menaikkan danatau menurunkan orang danatau barang Pada Tempat pemberhentian kendaraan Yang Telah ditentukan. (7) Setiap mobil barang umum wajib bongkar muat barang di Anschluss barang danatau di tempat yang telah ditentukan. (8) Kendaraan bermotor Yang mengangkut barang wajib melalui Kelas Jalan Yang Telah ditentukan dalam peraturan Yang berlaku, dan wajib menyediakan Tempat untuk parkir dan kegiatan bongkar Muat barang (9) Setiap kendaraan Umum Harus berjalan Pada setiap ruas Jalan Yang Telah ditetapkan, dan dilarang melewati Jaringan Jalan selain yang ditentukan dalam (10) Setiap kendaraan Umum dalam trayek wajib memasuki Terminal yang Telah (11) Setiap kendaraan bermotor, Kereta Gandeng, Kereta tempelan yang diimpordibuat danatau dirakit di Dalam Negeri, Harus berjalan sesuai dengan peruntukan dan Kelas Jalan yang ditentukan. (12) Setiap orang atan badan dilarang Membrane, merakit atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis roda empat yang bermesin dua tak. (13) Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan Angkutan Yang bukan merupakan moda Angkutan Yang Telah ditentukan oleh (14) Setiap orang atau badan dilarang membuat Rakit, perahu, dan Angkutan penyeberang sungai, kecuali dengan Ijin Walikota atau pejabat Yang berwenang Kecuali Dengan izin Walikota atau pejabat yang berwenang, Menutup jalan yang masih menjadi frauen masyarakat dikawasan pengembang membuat atau memasang pintu penutup jalan dan portal d. membuat atau memasang tanggul Jalan membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu - Rambu lalu Lintas membukamenutup terobosan atau putaran Jalan membongkar trotoar dan memasang Jalur pemisah, Rambu-Rambu lalu Lintas, pulau-pulau Jalan dan sejenisnya h. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar membuat, memasang, memindahkan Rambu-Rambu, marka Jalan dan alat pemberi isyarat lalu Lintas membuat danatau memasang benda Yang menyerupai Rambu-Rambu, marka Jalan, alat pemberi isyarat lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pemakai jalan serta fasilitas pendukungnya k. Muat atau memasang tanggul pengamann danatau pita penggaduh jalan merusak bahu jalan atau trotoar. M Menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya n. Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan mahayayakan keselamatan lalu lintas. Menempatkan benda danatau barang bekassampah pada tepi danatau mittelalterlicher jalan raya, dan jalan-jalan di lingkungan permukiman. Setiap orang atau badan dilarang: mengangkut bahan berdebu, tanah Galian, dan bahan berbau busuk dengan menggunakan alat Angkutan Yang terbuka. NOMOR 8 Jahr 2006 dengan RAHMAT Tuhaň YANG MAHA ESA Menimbang. ein. Bahwa..................................................... dalam rangka meningkatkan tata kehidupan Kota Bogor Yang tertib, teratur, Nyaman, tenteram, serta berdisiplin, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban Umum Yang Mampu melindungi warga kota, serta sarana dan Prasarana kota berikut kelengkapannya c. bahwa pengaturan ketertiban Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 01 Jahr 1990 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat Kota Bogor d. Bahwa berdasarkan pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C Perlu Membrane Peraturan Daerah Kota Bogor Tentang Ketertiban Umum Mengingat. 1. Undang-Undang Nomor 16 Jahr 1950 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Jahr 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 3495) 2. Undang-Undang Nomor 6 Jahr 1974 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 3039) 3. Undang - Undang Nomor 8 Jahr 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 3209) 4. Undang-Undang Nomor 4 Jahr 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 3501) 5. Undang-Undang Nomor 14 Jahr 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 3480) 6. Undang-Undang Nomor 24 Jahr 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 3501) 7. Undang-Undang Nomor 23 Jahr 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 3694) 8. Undang-Undang Nomor 28 Jahr 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 3851) 9. Undang-Undang Nomor 23 Jahr 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 4235) 10. Undang-Undang Nomor 28 Jahr 2002 tentang Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 4247 ) 11. Undang-Undang Nomor 7 Jahr 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 4377) 12. Undang-Undang Nomor 10 Jahr 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 4389) 13. Undang-Undang Nomor 32 Jahr 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 4437) 14. Undang-Undang Nomor 38 Jahr 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 4444) 15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Jahr 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 3529) 16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Jahr 2003 tentang Pengamanan rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 2003 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 4276) 17. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Jahr 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesien Jahr 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesien Nomor 4427) 18. Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Jahr 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah 19. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15M - DAGPER32006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol 20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Jahr 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil Daerah 21. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Jahr 2000 tentang Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Bogor Jahr 2000 Nomor 5 Seri D) 22. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Jahr 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Daerah Kota Bogor Jahr 2001 Nomor 1 Seri C) 23. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Jahr 2004 tentang Organisasi Suchwerk Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Jahr 2004 Nomor 4 Seri D) 24. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 17 Jahr 2004 tentang Rencana Strategis Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Jahr 2004 Nomor 17 Seri E) 25. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Jahr 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Bogor Jahr 2005 Nomor 1 Seri E) 26. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Jahr 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Jahr 2005 Nomor 8 Seri E) 27. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Jahr 2005 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Bogor Jahr 2005 Nomor 8 Seri E) 28. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Jahr 2005 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kota Bogor Jahr 2005 Nomor 9 Seri E) 29. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Jahr 2006 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bogor Jahr 2006 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 6) Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN Rakyat Daerah KOTA BOGOR Menetapkan. PERATURISCHE DAERAH TENTANG KETERTIBAN UMUM Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan. 1. Daerah adalah Kota Bogor 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota als perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Walikota adalah Walikota Bogor. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang selanjutnya Krankheit DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor. 5. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal Yang merupakan kesatuan baik Yang melakukan Usaha maupun Yang tidak melakukan Usaha Yang meliputi perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan Verschiedenes, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan Nama dan dalam bentuk apapun, firma, Kongsi, Koperasi , dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk Usaha tetap, dan bentuk badan Verschiedenes. 6. Ketertiban adalah Suatu keadaan kehidupan Yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang-Undangan Guna mewujudkan kehidupan masyarakat Yang Dinamis. Aman, tenteram lahir dan batin. 7. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, Daya, keadaan dan makluk hidup, termasuk Manusia dan perilakunya Yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan Manusia serta makluk hidup gelegen. 8. Persil adalah sebidang tanah dengan atau tanpa bangunan dalam wilayah daerah baik untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun kegiatan lainnya, kecuali makam. 9. Jalan adalah Suatu Prasarana perhubungan Darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian Jalan termasuk Bangunan pelengkap dan perlengkapannya Yang diperuntukkan bagi lalu Lintas Umum. 10. Jalur hijau adalah setiap jalur tanah yang terbuka tanpa bangunan yang diperuntukan untuk pelestarian lingkungan sebagai salah satu sarana dan pengadaan taman kota. 11. Taman adalah lahan yang ditanami dengan bunga-bungaan dan pepohonan sebagai tempat yang nyaman dan indah. 12. Trotoar adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh pemerintah, pemerintah daerah danatau pihak lain. 13. Sumber Air adalah Wadah Luft Yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini Aquifer, mata Luft, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara. 14. Minuman beralkohol adalah Minuman Yang diproses Dari bahan hasil Pertanian Yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi atau fermentasi Yang dilanjutkan dengan penyulingan sesuai keperluan, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan Lain atau tidak, maupun Yang diproses dengan cara mencampur konsentrat Dengan alkohol atau dengan cara pengenceran minuman beralkohol, sehingga produk akhirnya berbentuk cairan yang mengandung etanol. 15. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruandan atau Bereich yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, danatau penggunaan rokok. 16. Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil Yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Bagian Pertama Umum Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum di daerah. Penyelenggaraan Ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi. ein. Tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya b. Tertib usaha tertentu c. Tertib lingkungan d. Tertib sungai, saluran Luft, dan sumber Luft e. tertib penghuni Bangunan PENJELASAN ATAS PERATURAN Daerah KOTA BOGOR Nomor 8 Jahr 2006 Ketertiban Umum merupakan kebutuhan masyarakat Umum Yang Harus diupayakan Secara Terus menerus demi mencapai derajat kenyamanan dan kehidupan Yang layak, maka Pemerintah Kota dalam batas-batas kewenangan Yang diberikan oleh Pemerintah Pusat Perlu mengadakan pengaturan . Disamping hal di atas untuk mewujudkan fungsi pemerintah di dalam negara hukum Yang demokratis yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Secara menyeluruh maka salah satu upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor adalah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Dalam menyelenggarakan ketertiban dan kebersihan di Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor Telah mempunyai Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 01 Jahr 1990 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor. Namun demikian, dengan perkembangan pemerintahan di Daerah saat ini dan dinamika perubahan sosial kemasyarakatan Yang Pešat maka ketentuan dimaksud sudah tidak memadai lagi, sehingga dipandang Perlu diganti dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Ketertiban Umum. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1. cukup jelas Pasal 2. cukup jelas Pasal 3. cukup jelas Pasal 4. cukup jelas Pasal 5. cukup jelas Pasal 6. cukup jelas Ayat (1). Cukup jelas Ayat (2). Yang dimaksud dengan penertiban kegiatan Usaha tertentu adalah Suatu kegiatan penertiban terhadap Tempat Usaha di luar Lokasi Yang sudah ditentukan Yang dapat menimbulkan bahaya kerugian, gangguan dan pencemaran Lingkungan, melaksanakan kegiatan Usaha di luar izin Yang diberikan. Pasal 8. cukup jelas Pasal 9. Yang dimaksud dengan gangguan ketertiban Lingkungan adalah segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban Umum di dalam masyarakat. Huruf a. Cukup jelas Huruf b. Termasuk suara gaduh seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain. Huruf c. Termasuk kotoran lainnya adalah bangkai hewan Huruf d. Cukup jelas Huruf Cukup jelas


No comments:

Post a Comment